Alur/ Proses Pendaftaran Mahasiswa Asing Program Sarjana, Magister dan Doktor
-
Calon mahasiswa warga negara asing mengajukan surat permohonan mendaftar yang ditujukan kepada Rektor Universitas Medan Area dengan melampirkan semua persyaratan berkas yang sudah ditetapkan.
- Semua dokumen calon mahasiswa baru Warga Negara Asing dibawa atau dikirim ke Alamat BPMBKM Universitas Medan Area Jalan Kolam Nomor 1 Medan Estate (bagi pendaftar offline) dan ke https://pmb.uma.ac.id (bagi pendaftar online).
- BPMBKM menerima surat dan berkas-berkas calon mahasiswa Warga Negara Asing, dilanjutkan dengan memeriksa kelengkapan dan keabsahan berkas calon mahasiswa baru Warga Negara Asing.
- Apabila seluruh berkas sudah diverifikasi maka BPMBKM mengirim surat pengantar permohonan pendaftaran mahasiswa baru Warga Negara Asing kepada Rektor Universitas Medan Area.
- Apabila calon mahasiswa baru Warga Negara Asing dinyatakan memenuhi persyaratan dan diterima maka Rektor akan menerbitkan Letter of Acceptance (LoA) yang di proses oleh BPMBKM.
- BPMBKM melengkapi dokumen yang dipersyaratkan untuk mengajukan permohonan surat izin belajar kepada Direktur Pembinaan Kelembagaan Perguruan Tinggi cq. Subdit Kerjasama Perguruan Tinggi (KPT) melalui aplikasi Izin Belajar Mahasiswa Asing.
- Pengelola Layanan Izin Belajar di Subdit Kerjasama Perguruan Tinggi (KPT) menerima, melakukan Verifikasi dan Validasi atas permohonan Izin Belajar dari perguruan tinggi.
- Perguruan tinggi menerima persetujuan izin belajar dan menyampaikan surat izin belajar kepada calon mahasiswa.
- Calon mahasiswa Warga Negara Asing yang telah tiba di Indonesia harus membuat surat laporan kedatangan ke Kantor Konsulat Negara yang bersangkutan di Medan/ di Jakarta.
- Jika semua persyaratan calon mahasiswa Warga Negara Asing sudah lengkap, maka BPMBKM dapat melakukan Pendaftaran Mahasiswa Baru Program Sarjana dan atau Program Magister untuk menerbitkan Nomor Induk Mahasiswa (NIM).
- Mahasiswa Warga Negara Asing selanjutnya harus melaporkan diri ke Kantor Lurah setempat untuk mendapatkan Surat Bukti Domisili yang dipergunakan untuk mengurus Izin Tinggal Terbatas (ITAS).
Flow/Registration Process for Foreign Students for Undergraduate, Masters and Doctoral Programs
-
Prospective foreign students submit a registration application letter addressed to the Rector of Universitas Medan Area by attaching all the required documents that have been determined.
- All documents of prospective new foreign students are brought or sent to the BPMBKM Universitas Medan Area, Jalan Kolam No. 1 Medan Estate (for offline registrants) and to https://pmb.uma.ac.id (for online registrants).
- BPMBKM receives letters and documents from prospective foreign citizen students, followed by checking the completeness and validity of the files of prospective new foreign student students.
- If all the files have been verified, BPMBKM will send a cover letter regarding the application for new foreign student registration to the Rector of Universitas Medan Area.
- If prospective new foreign students are declared to meet the requirements and are accepted, the Rector will issue a Letter of Acceptance (LoA) which is processed by BPMBKM.
- BPMBKM completes the documents required to submit an application for a study permit to the Director of Higher Education Institutional Development cq. Sub-Directorate for Higher Education Cooperation (KPT) through the Foreign Student Study Permit application.
- The Study Permit Service Manager at the Higher Education Cooperation Sub-Directorate (KPT) receives, verifies and validates Study Permit applications from universities.
- The university receives approval for the study permit and sends the study permit letter to the prospective student.
- Prospective foreign national students who have arrived in Indonesia must make an arrival report letter to the relevant country’s consulate office in Medan/Jakarta.
- If all the requirements for prospective foreign national students are complete, BPMBKM can register new students for undergraduate and/or master’s programs to issue student identification numbers (NIM).
- Foreign Citizen Students must then report themselves to the local Village Head Office to obtain Proof of Domicile which is used to apply for a Temporary Residence Permit (TRP)/ (ITAS).