Alur/ Proses Pendaftaran Mahasiswa Asing Program Sarjana, Magister dan Doktor


  1. Calon mahasiswa warga negara asing mengajukan surat permohonan mendaftar yang ditujukan kepada Rektor Universitas Medan Area dengan melampirkan semua persyaratan berkas yang sudah ditetapkan.

  2. Semua dokumen calon mahasiswa baru Warga Negara Asing dibawa atau dikirim ke Alamat BPMBKM Universitas Medan Area Jalan Kolam Nomor 1 Medan Estate (bagi pendaftar offline) dan ke https://pmb.uma.ac.id (bagi pendaftar online).
  3. BPMBKM menerima surat dan berkas-berkas calon mahasiswa Warga Negara Asing, dilanjutkan dengan memeriksa kelengkapan dan keabsahan berkas calon mahasiswa baru Warga Negara Asing.
  4. Apabila seluruh berkas sudah diverifikasi maka BPMBKM mengirim surat pengantar permohonan pendaftaran mahasiswa baru Warga Negara Asing kepada Rektor Universitas Medan Area.
  5. Apabila calon mahasiswa baru Warga Negara Asing dinyatakan memenuhi persyaratan dan diterima maka Rektor akan menerbitkan Letter of Acceptance (LoA) yang di proses oleh BPMBKM.
  6. BPMBKM melengkapi dokumen yang dipersyaratkan untuk mengajukan permohonan surat izin belajar kepada Direktur Pembinaan Kelembagaan Perguruan Tinggi cq. Subdit Kerjasama Perguruan Tinggi (KPT) melalui aplikasi Izin Belajar Mahasiswa Asing.
  7. Pengelola Layanan Izin Belajar di Subdit Kerjasama Perguruan Tinggi (KPT) menerima, melakukan Verifikasi dan Validasi atas permohonan Izin Belajar dari perguruan tinggi.
  8. Perguruan tinggi menerima persetujuan izin belajar dan menyampaikan surat izin belajar kepada calon mahasiswa.
  9. Calon mahasiswa Warga Negara Asing yang telah tiba di Indonesia harus membuat surat laporan kedatangan ke Kantor Konsulat Negara yang bersangkutan di Medan/ di Jakarta.
  10. Jika semua persyaratan calon mahasiswa Warga Negara Asing sudah lengkap, maka BPMBKM dapat melakukan Pendaftaran Mahasiswa Baru Program Sarjana dan atau Program Magister untuk menerbitkan Nomor Induk Mahasiswa (NIM).
  11. Mahasiswa Warga Negara Asing selanjutnya harus melaporkan diri ke Kantor Lurah setempat untuk mendapatkan Surat Bukti Domisili yang dipergunakan untuk mengurus Izin Tinggal Terbatas (ITAS).

Flow/Registration Process for Foreign Students for Undergraduate, Masters and Doctoral Programs


  1. Prospective foreign students submit a registration application letter addressed to the Rector of Universitas Medan Area by attaching all the required documents that have been determined.

  2. All documents of prospective new foreign students are brought or sent to the BPMBKM Universitas Medan Area, Jalan Kolam No. 1 Medan Estate (for offline registrants) and to https://pmb.uma.ac.id (for online registrants).
  3. BPMBKM receives letters and documents from prospective foreign citizen students, followed by checking the completeness and validity of the files of prospective new foreign student students.
  4. If all the files have been verified, BPMBKM will send a cover letter regarding the application for new foreign student registration to the Rector of Universitas Medan Area.
  5. If prospective new foreign students are declared to meet the requirements and are accepted, the Rector will issue a Letter of Acceptance (LoA) which is processed by BPMBKM.
  6. BPMBKM completes the documents required to submit an application for a study permit to the Director of Higher Education Institutional Development cq. Sub-Directorate for Higher Education Cooperation (KPT) through the Foreign Student Study Permit application.
  7. The Study Permit Service Manager at the Higher Education Cooperation Sub-Directorate (KPT) receives, verifies and validates Study Permit applications from universities.
  8. The university receives approval for the study permit and sends the study permit letter to the prospective student.
  9. Prospective foreign national students who have arrived in Indonesia must make an arrival report letter to the relevant country’s consulate office in Medan/Jakarta.
  10. If all the requirements for prospective foreign national students are complete, BPMBKM can register new students for undergraduate and/or master’s programs to issue student identification numbers (NIM).
  11. Foreign Citizen Students must then report themselves to the local Village Head Office to obtain Proof of Domicile which is used to apply for a Temporary Residence Permit (TRP)/ (ITAS).