Dosen Fakultas Hukum Universitas Medan Area (UMA) Dr. Andi Hakim Lubis, SH., MH menjadi Narasumber yang disiarkan Live di TVRI Sumatera Utara pada Rabu, 25 September 2024 sekira pukul 15.00 s.d 16.00 WIB bertempat di Studio II TVRI Sumatera Utara Jl. Putri Hijau, Medan. Adapun topik yang menjadi pembahasan dalam pertemuan tersebut terkait #NoViralNoJustice dan kaitannya dengan efektifitas penegakan hukum di Indonesia.
Dr. Andi Hakim Lubis, SH., MH yang juga sering menjadi Ahli Hukm Pidana ditingkat Penyidikan tersebut menyampaikan bahwa lahirnya istilah #NoViralNoJustice merupakan kritik yang bagus bagi aparat penegak hukum agar lebih professional dan sigap dalam menangani berbagai kasus hukum di dalam masyarakat. Perkembangan teknologi informasi abad ini memang telah merubah cara bekerjanya penegakan hukum. Apabila proses dalam penegakan hukum dinilai lambat, maka trend yang muncul masyarakat langsung memviralkan melalui media sosial dengan maksud untuk mendapat perhatian public sehingga muncul desakan-desakan untuk segera menyelesaikan proses tersebut.
Namun yang perlu digaris bawahi adalah masyarakat juga harus memahi bahwa segala sesuatu itu butuh proses, yang dalam ilmu hukum pidana dikenal sebagai Hukum Pidana Formil (Hukum Acara Pidana). Jika proses penegakan hukum itu dalam tingkatan penyelidikan dan penyidikan, maka saya meyakini tentu saja segala proses itu pastinya dilakukan dengan penuh kahati-hatian. Masyarakat juga dapat meminta sejauhmana perkembangan hasil penyelidikan (SP2HP) yang merupakan hak bagi pelapor yang wajib diberikan oleh penyidik secara berkala, baik diminta atau tidak.
Harapannya baik masyarakat maupun aparat penegakan hukum harus saling mawas diri. Masyarakat juga harus memahami bahwa untuk menetapkan seseorang melakukan kejahatan atau tidak itu tidak mudah dan butuh proses serta kehati-hatian. Karena “lebih baik membebaskan 1000 orang yang bersalah daripada menghukum 1 orang yang tidak bersalah” artinya dalam menetapkan seseorang melakukan tindak pidana mestinya harus dilakukan dengan penuh kehati-hatian.
Begitu pula bagi aparat penegak hukum, bekerjalah dengan profeesional dan selesaikanlah segala sesuatu itu dengan baik dan benar. Layanilah masyarakat dengan penuh cinta dan kebaikan sehingga masyarakat meresa terayomi dengan proses yang sedang berlangsung.